Undang-undang ITE

| Kamis, 05 Desember 2013
Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik adalah ketentuan yang berlaku untuk setiap orang yang melakukan perbuatan hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini, baik yang berada di wilayah hukum Indonesia maupun di luar wilayah hukum Indonesia, yang memiliki akibat hukum di wilayah hukum Indonesia dan/atau di luar wilayah hukum Indonesia dan merugikan kepentingan Indonesia.
Nah, dalam menggunakan ITE ini harus memperhatikan juga undang-undang ITE ini agar tidak terjerat hukuman. Secara garis besar perbuatan yang dilarang dalam ITE ini yaitu mengenai SARA, PENIPUAN, dan ASUSILA. Perbuatan yang Dilarang dan Ketentuan Pidana tercantum dalam UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2008 TENTANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK (ITE).

0 komentar:

Posting Komentar

Next Prev
Diberdayakan oleh Blogger.
▲Top▲