Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik adalah ketentuan
yang berlaku untuk setiap orang yang melakukan perbuatan hukum
sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini, baik yang berada di wilayah
hukum Indonesia maupun di luar wilayah hukum Indonesia, yang memiliki
akibat hukum di wilayah hukum Indonesia dan/atau di luar wilayah hukum
Indonesia dan merugikan kepentingan Indonesia.
Nah, dalam menggunakan ITE ini harus memperhatikan juga undang-undang ITE ini agar tidak terjerat hukuman. Secara garis besar perbuatan yang dilarang dalam ITE ini yaitu mengenai SARA, PENIPUAN, dan ASUSILA. Perbuatan yang Dilarang dan Ketentuan Pidana tercantum dalam UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2008 TENTANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK (ITE).
Berikut file selengkapnya... http://folder.idsirtii.or.id/pdf/uu-ite-11-2008.pdf
0 komentar:
Posting Komentar